Home Top Ad

Kabar Buruk, Sertitikasi Cair Jika Guru Ampu 20 Siswa

Share:
Untuk menjamin terciptanya pendidik yang profesional dan mumpuni, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan terobosan dalam hal pengelolaan keuangan, terutama kaitannya dengan tunjangan sertifikasi bagi Guru PNS maupun Non PNS.
Syarat-syarat pencairan tunjangan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik semakin diperketat. Jika pada periode-periode sebelumnya guru selalu menerima tunjangan sertifikasi secara berkala. Jika syarat sebelumnya guru hanya harus mengampu selama 24 jam-40 jam pelajaran dalam seminggu, maka Kemendikbud akan mewajibkan guru mengampu minimal 20 siswa dalam setiap kelas dan tatap muka 24 jam-40 jam dalam seminggu.
Syarat yang beru berupa 20 siswa dalam setiap kelas akan menjadi tantangan tersendiri bagi Kepala Sekolah dan Guru jika masih ingin menerima tunjagan sertifikasi bagi guru. Saat ini sangat banyak sekolah terutama SD yang memiliki siswa kurang dari 80 atau tidak sampai 20 siswa/ kelas. Kondisi ini dapat diatasi dengan cara menggabungkan beberapa sekolah agar kuota 20 siswa/ per kelas mencukupi.
Yang menjadi masalah adalah apabila disebuah desa terdapat satu SD yang minim siswa dan oleh pemerintah desa tidak boleh dimerger dengan sekolah diluar wilayah. Apakah guru akan bertahan di sekolah tersebut dan berakibat tidak menerima Tunjangan sertfikasi atau memilih mutasi demi tunjangan sertfikasi?

Tidak ada komentar