Gemar menginfakkan hartanya dalam keadaan lapang maupun sempit, serta mau mengeluarkan berbagai macam zakat yang diwajibkan atas diri mereka kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
Mereka tidak tergoda oleh keinginan nafsu untuk kikir dan tamak dalam mencari tambahan harta karena kecintaan yang berlebihan. Mereka juga tidak takut diuji Allah SWT. SWT. dengan kemiskinan, sehingga tidak perlu menahan harta yang ada padanya.
Tidak ada komentar