Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta menjelaskan program sertifikasi guru mulai tahun 2016 harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ketentuan itu berlaku bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2016.
Sumarna menjelaskan program sertifikasi guru ini layaknya seperti sertifikasi profesi advokat atay akuntan.
"mereka tidak dibiayai pemerintah untuk mendapatkan sertifikat profesi" tandas Sumarna.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta menjelaskan program sertifikasi guru mulai tahun 2016 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Menurut data pokok pendidikan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini ada 3.015.315 guru yang terdiri dari 2.294.1091 guru pegawai negeri sipil, 721.124 guru tidak tetap (GTT) yang belum dapat mengikuti program sertifikasi dan guru tetap yayasan yang telah tercatat layak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Rencananya program sertifikasi guru ini akan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) serpti UNES, UNS, UPI dan lain-lainnya. Koh
Tidak ada komentar