
Penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 ini berlaku bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 pada awal tahun 2014/ 2015, sedangkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 lebih dari tiga semester tetap akan menggunakan Kurikulum 2013 dalam proses pembelajaran di sekolah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anies Baswedan disela-sela rakor. "Surat Edaran pengentian pelaksaan kurikulum 2013 akan segera kirimkan. Sekolah kembali dapat mempersiapkan Kurikulum KTSP (2006)" Jelas Anies Baswedan.
Penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 ini didasari oleh banyaknya kendala dilapangan, terutama dalam distribusi buku yang sangat lambat. Lebih dari itu guru juga belum siap untuk melaksanakan kurikulum baru ini.
Tidak ada komentar