Sumarna mengatakan guru-guru yang belum bersertifikat tersebut karena belum memiliki ijazah D IV atau S1.
Salah satu syarat guru kriteria yang harus dipenuhi jika guru ingin memperoleh sertifikat profesi harus memiliki ijazah minimal diploma empat (D IV) atau strata satu (S1).
Sumarna mengatakan guru-guru yang belum bersertifikat tersebut karena belum memiliki ijazah D IV atau S1.
Dari data pokok pendidikan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ada 3.015.315 guru yang terdiri dari 2.294.1091 guru pegawai negeri sipil, 721.124 guru tidak tetap (GTT) yang belum layak dan guru tetap yayasan yang telah tercatat layak untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Koh
Tidak ada komentar