Jakarta Menyusul keluarnya putusan MK tentang nasib tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tentang batasan usia maksimal honorer 35 untuk diangkat menjadi PNS telah menjadi gejolak yang meresahkan.
Kementerian PAN-RB wajib melaksanakan putusan MK tersebut dan dipastikan menutup peluang tenaga honorer berusia diatas 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS.
Menurut Menpan-RB, honorer kurang bersabar dan tergesa-gesa memilih jalur mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya MK menolak gugatan para honorer tersebut. Meskipun yang mengajukan gugatan adalah perorangan namun putusan MK mengikat ke semua honorer seluruh Indonesia.
Namun demikian, Menpan-RB menjelaskan bahwa pemerintah akan berusaha tetap mengangkat honorer K2 yang belum lolos test. Saat ini honorer K2 yang belum lolos test jumlahnya mencapai 409 ribu orang.
Tentu saja tidak semuanya akan diangkat. Kuota PNS dari tenaga honorer masih tersisa 30.000 lebih. OLeh karena itu seluruh honorer K2 yang belum lolos test wajib belajar sungguh-sungguh dan tidka terpengaruh isu suap yang dilakukan honorer.
Mengenai mekanisme pengangkatan PNS dari honorer K2 tersisa, pengajuannya diserahkan ke pemda masing-masing. Pemda berhak memverifikasi ulang tenaga honorer K2 yang akan ikut test. Diluar itu tidak bisa. Koh
Tidak ada komentar