Menyusul keluarnya putusan MK tentang nasib tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tentang batasan usia maksimal honorer 35 untuk diangkat menjadi PNS telah menjadi gejolak yang meresahkan.
Kementerian PAN-RB wajib melaksanakan putusan MK tersebut dan dipastikan menutup peluang tenaga honorer berusia diatas 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS.
Tidak ada komentar