Home Top Ad

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI TENTANG TENAGA HONORER

Share:
Menyusul keluarnya putusan MK tentang nasib tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tentang batasan usia maksimal honorer 35 untuk diangkat menjadi PNS telah menjadi gejolak yang meresahkan.

Kementerian PAN-RB wajib melaksanakan putusan MK tersebut dan dipastikan menutup peluang tenaga honorer berusia diatas 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS.


Tidak ada komentar