Jakarta-Nasib honorer untuk menjadi PNS sirna setelah MK mengeluarkan putusan bahwa honorer dengan usia diatas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. MK menolak gugatan yang dilakukan oleh beberapa tenaga honorer soal batasan usia 35 tahun yang terdapat dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Meskipun gugatan honorer tersebut hanya mewakili pribadi, putusan MK tentang usia 35 tahun bagi honorer untuk diangkat menjadi PNS berlaku bagi seluruh honorer di Indonesia. Dalam putusan MK jelas disebutkan usia 35 tahun batas usia untuk diangkat menjadi PNS. Dan usia diatas 35 tahun otomatis tidak bisa lagi diangkat menjadi PNS.
"Putusan MK tersebut sifatnya mengikat dan wajib dilaksanakan" Jelas Menpan-RB Yuddy Chrisnandi. Sebenarnya Menpan-RB berupaya mencari celah agar para honorer tetap berpeluang untuk diangkat menjadi PNS. Karena honorer tergesa-gesa dan memilih MK sebagai tempat mengadu namun hasilnya tidak sesuai harapan, bahkan merugikan honorer seluruh Indonesia. Koh
Tidak ada komentar