Jakarta-Menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia honorer yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 5/2014 untuk diangkat menjadi PNS oleh penggugat yakni beberapa tenaga honorer, anggota Komisi I DPR RI, Dadang Muchtar mengharapkan pemerintah bijak dalam mengambil keputusan dan mengangkat honorer yang telah mengabdi puluhan tahun menjadi PNS.
Dadang Muchtar juga berharap pemerintah arif kepada tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya kepada negara dengan imbalan yang minim. Dengan diangkat menjadi PNS, tenaga honorer ini akan memiliki jaminan hari tua yang pasti.
Sementara itu Komisi I DPR RI telah lama mendesak agar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk segera membuat landasan hukum untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Namun sampai sekarang masih digantung juga tanpa ada kepastian yang jelas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengingatkan pemerintah bahwa sikap Komisi II sangat gamblang bahwa permasalahan yang menyangkut Honorer K2 harus selesai tahun ini juga. Bahkan Komisi II tidak akan segan menekan pemerintah hingga masalah ini tuntas.
Komisi II DPR RI akan segera memanggil Menpan-RB dan segera mematuhi segala kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Apabila pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB tidak juga menindaklanjuti, Komisi II DPR RI akan melakukan boikot terhadap pembahasan anggaran Kemenpan-RB. Koh
Tidak ada komentar