Home Top Ad

Seleksi guru PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Share:

 


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer yang sudah lolos passing grade (nilai ambang batas) pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021 akan diprioritaskan di Seleksi PPPK Guru 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021, kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Ia merinci, ada 193.954 guru lulus pada seleksi PPPK Guru 2021 namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," sambungnya.

Kelompok Prioritas di Seleksi PPPK Guru 2022

Nadiem menerangkan, pemerintah kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan pengadaan ini tertuang di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nadiem mengatakan, aturan guru honorer yang lolos passing grade seleksi PPPK Guru 2021 sebagai prioritas di Seleksi PPPK Guru 2022 tersebut tertuang dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 tentang pelamar prioritas I.

Kelompok prioritas di Seleksi PPPK 2022 selengkapnya yaitu:

1. Pelamar prioritas I

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

b. Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

2. Pelamar prioritas II : merupakan THK-II

3. Pelamar prioritas III: Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

Seleksi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Prioritas I

Pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Lebih lanjut, jika memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka pelamar dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki sesuai pasal 33 ayat 1.

"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," kata Iwan.

"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," imbuhnya.

P2G: Guru Swasta Perlu Jadi Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, P2G meminta agar para guru honorer peserta seleksi PPPK Tahap 1 dan II tahun 2021 yang telah lulus passing grade namun tak ada formasi di daerahnya dapat dipastikan menjadi prioritas utama tahun ini tanpa dites kembali melalui regulasi.

"P2G mendesak agar Pansel dan Pemda betul-betul memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tapi tak ada formasi. P2G mengapresiasi skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 sebagaimana diatur Pasal 5, sepanjang Pemda betul-betul melaksanakannya dengan konsisten," kata Satriwan dalam keterangannya, dikutip Senin (6/6/2022).

Disayangkan, sambungnya, skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021. Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah termasuk Jakarta, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat yayasan meskipun akhirnya tidak lulus tes PPPK.

"Mestinya PermenPANRB memasukkan kategori guru swasta menjadi Pelamar Prioritas 4, sehingga mereka masih berpeluang diterima PPPK tahun 2022 tanpa tes kembali," kata Satriwan.

P2G juga mendesak agar skema prioritas 1, 2, dan 3 dalam seleksi Guru PPPK 2022 nanti dilaksanakan berdasarkan data yang valid. Jangan sampai guru yang tidak ikut tes PPPK Tahap 1 dan 2 tahun 2021, tiba-tiba namanya muncul sebagai prioritas dalam seleksi 2022 nanti, jelas merugikan peserta lain yang ikut tes sebelumnya.

P2G: Khawatir Formasi PPPK Guru 2022 Tidak Sesuai Kebutuhan Riil

Satriwan menambahkan, buruknya koordinasi antara pusat dan daerah termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK dikhawatirkan membuat PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 hanya jadi macan kertas saat diterapkan Pemda.

P2G mencatat, seleksi guru PPPK 202 di Jawa Barat mendapati guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559, namun realisasinya hanya membuka 16.097 formasi. Kabupaten Purwakarta membutuhkan 3.130 guru PPPK, namun formasi tersedia 49 orang saja.

Lebih lanjut, Kabupaten Karawang membutuhkan 7.167 formasi, namun hanya membuka 495 formasi guru PPPK. Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan 6.158 guru, namun Pemkab hanya mampu membuka 958 saja.

"Kesimpulan sementara, PermenPANRB ini berpotensi menjadi angin surga saja bagi guru honorer. Fakta yang sudah-sudah, Pemda tidak membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan riil, sebab mereka nggak punya uang menggaji guru PPPK. Pemerintah pusat juga berkilah sudah mengalokasikan anggaran melalui skema DAU ke daerah," kata Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin.

P2G: Butuh Banyak Pembukaan Formasi Guru Agama di PPPK Guru 2022

Kpala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebutuhan formasi guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti hingga 2022 mencapai 242.000 formasi, namun formasi yang dibuka hanya 27.303 formasi.

P2G mencatat, pemerintah membutuhkan 125.000 guru Pendidikan Agama Islam, 57.000 guru Pendidikan Agama Kristen, 36.000 guru Pendidikan Agama Katolik, 13.000 guru Pendidikan Agama Hindu, 8.000 guru Pendidikan Agama Buddha, dan 1.000 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

"Kebutuhan guru Pendidikan Agama di sekolah negeri tinggi sekali, tapi sangat disayangkan tahun 2022 pemerintah hanya membuka 27.303 formasi saja. P2G berharap juga Pemda yang tidak membuka formasi guru agama tahun 2021 seperti Provinsi DKI Jakarta, segera membuka formasi. Bagaimana kualitas generasi bangsa yang beriman bertakwa sesuai Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 dan UU Sisdiknas disiapkan, jika guru agama tidak ada," kata Iman.


Tidak ada komentar